Kronologi Penangkapan Ammar Zoni
Melansir dari laman kompastv.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengungkapkan, Ammar Zoni adalah pelaku ketiga yang ditangkap dalam satu hari. Aparat lebih dulu menangkap M, sopir Ammar, dan satu rekan M berinisial RH.
"Kronologi kejadiannya adalah pada Rabu 8 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara tersangka AZ (Ammar Zoni) dan M untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu," terang Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Setelah sepakat, Ammar lantas mentransfer uang sebesar Rp1.500.000 kepada M untuk membeli sabu. M lalu meminta RH untuk mengantarnya ke salah satu penjual narkotika di bilangan Jakarta Barat.
Sesampainya di Kampung Boncos, Jakarta Barat, RH mengenalkan M kepada penjual sabu yang kerap dipanggil "Bang". M tanpa berpikir panjang, bertransaksi dan membeli dua klip sabu seharga Rp1.000.000.
M juga memberi RH sejumlah uang sebagai rasa terima kasih.
"Hadiah uang yang diberikan M langsung dibelanjakan oleh RH kepada orang yang sama," ungkap Ade Ary.
RH disebutkan turut membeli satu klip bening narkotika kepada pria yang akrab dipanggil "Bang" tersebut.
"Satu klip bening narkotika itu akhirnya dinikmati bersama-sama oleh M dan RH di sekitar Kampung Boncos," jelasnya.
Setelah menikmati satu klip sabu, keduanya lantas putar arah dan mengantarkan pesanan narkotika yang diminta Ammar Zoni.
Sesampainya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan pun langsung menangkap M dan RH. Keduanya diamankan di Pintu Timur Taman Margasatwa Ragunan sekira pukul 19.30 WIB.
Saat ditangkap aparat, pihak kepolisian belum mengetahui bahwa narkotika yang dibawa R dan KH adalah pesanan Ammar Zoni.
Aparat baru mengetahui usai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap M dan RH.
"Dari dua tersangka (M dan RH) diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Kemudian kepada petugas yang melakukan penangkapan, tersangka M mengakui bahwa barang itu adalah titipan saudara AZ," kata Ade Ary.
Polisi lantas menciduk Ammar Zoni di rumah pribadinya. Ia disebut bersikap kooperatif dan tidak memberikan perlawanan.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," imbuh dia. GridPop.ID (*)
Baca Juga: Sudah 2 Hari Mendekam di Penjara, Ammar Zoni Tak Kunjung Dijenguk Irish Bella, Kenapa?
Source | : | Tribunseleb,KompasTV |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar