GridPop.ID - Kuasa hukum wanita berinisial APA, Sumantap Simorangkir, menegaskan kliennya tidak terlibat kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo.
Para kuasa hukum tersangka kasus penganiayaan terhadai D menyebut APA merupakan orang yang pertama kali membisiki Mario Dandy Satriyo.
Disebutkan bahwa usai APA menjelaskan apa yang sedang terjadi, Mario Dandy Satriyo lantas nekat menganiaya korban D.
Setelah kabar beredar, Sumantap Simorangkir tegas menyatakan bahwa APA tidak memiliki hubungan atau kaitan apapun terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Dilansir dari MetroTV via TribunWow, pernyataan kuasa hukum APA ini selaras dengan kuasa hukum korban yang menduga sosok APA terus dibahas untuk mengalihkan narasi ke hal yang tidak penting.
Ketika memberikan konferensi pers di depan awak media pada Sabtu (11/3/2023), APA turut hadir bersama kuasa hukumnya.
Tampak APA mengenakan masker dan topi berwarna hitam.
Mengenakan kemeja putih, APA hanya diam saat kuasa hukumnya menjelaskan soal kasus Mario Dandy.
"Perkara ini adalah perkara pidana pada waktu kejadian, tertangkap basah, apakah ada unsur direncanakan atau tidak ya silakan," tegas Sumantap.
"Tetapi kaitan APA sama sekali tidak ada dalam perkara ini," imbuhnya.
Sumantap sendiri mengonfirmasi bahwa tersangka Mario Dandy dan kliennya memang saling kenal alias bukan orang asing.
"Hanya pernah jadi teman atau bekas pacar," ujar Sumantap.
Dikutip TribunWow dari Twitter @MellisA_An, kuasa hukum D, Mellisa Anggraini justru mempertanyakan sikap para kuasa hukum pelaku yang terus mengungkit-ungkit sosok APA.
Dalam cuitan Rabu (8/3/2023), Mellisa membahas sebuah video ketika kuasa hukum AGH dan Mario Dandy berbicara di sebuah media tentang sosok APA.
"Para kuasa hukum masih terus saja menggiring narasi seolah-olah penting sekali siapa pembisik awal tersangka MDS yang mengakibatkan tersangka MDS melakukan perbuatan penganiayaan terhadap Anak Korban D," tulis Mellisa.
"Seolah-olah jika bukan anak berkonflik hukum AG ini pembisik awal maka ia bisa lepas dari jerat hukum. Padahal anak berkonflik hukum AG inilah yang nyata2 menfasilitasi pertemuan dgn anak korban D termasuk yang melakukan pembiaran tanpa pencegahan di TKP."
Mellisa menjelaskan, dirinya juga mendapat informasi bahwa saat di TKP para pelaku sempat berbohong kepada security setempat yang mendatangi TKP sebelum korban D babak belur.
"Kita semua sepakat tidak ada pembenaran apapun terhadap perbuatan BIADAB yg dilakukan oleh tersangka MDS, tidak dgn alasan dan motif apapun," ujar Mellisa.
"Mungkin perlu saya sampaikan, bahwa di dalam delik pasal penganiayaan termasuk pasal 355 KUHP sama sekali tdk mencantumkan motif dlm rumusan deliknya, sehingga ktk perbuatan pidana sudah dilakukan terhadap korban, maka sudah sempurna delik tersebut untuk diminta pertanggungjwaban."
"Kita fokus saja kepada siapa2 yang berada di dalam ruang2 perencanaan hingga pelaksanaan penganiayaan terhadap anak korban D, jika memang ada pihak2 lain yang terlibat, saya yakin polda sudah melakukan pemeriksaan terkait." paparnya.
Mellisa juga mengutip pernyataan kuasa hukum AGH yang menjelaskan bahwa dalam chat antara Mario dengan AGH terdapat kata-kata 'sumpah gw habisin ini anak kalau ketemu nanti'.
"Saya pikir justru kata-kata "sumpah gw habisin ini anak ketemu nanti" inilah point pentingnya, karena terlihat mensrea atau niat jahat tersangka MDS terhadap Anak korban D yang tidak saja ingin mengonfirmasi atau menghajar namun lebih kepada 'menghabisi'," terang dia.
Dalam kasus ini, Mellisa menyimpulkan bahwa peran Dandy dan AGH dalam penganiayaan terhadap D sama-sama tidak bisa dianggap kecil.
Tidak heran mengapa polda menetapkan anak berkonflik hukum AG ini sebagai salah satu pelaku yang peranannya sangat banyak, karena meskipun anak AG sudah tau niat jahat tersangka MDS sejak awal namun tetap saja anak AG ini menfasilitasi tersangka MDS mewujudkan niatnya tersebut," tulis Mellisa.
"Selain mensrea yang sudah ada sejak awal, wujud dari perbuatan jahat (actus reus) pelakupun sudah terpenuhi melalui tendangan dan juga kata-kata (gua ga takut anak org mati) yang di layangkan tersangka MDS kepada Anak korban D."
"Saya setuju dgn kuasa hukum Anak AG bahwa jangan sampai peranan tersangka MDS dikerdilkan. Dalam rekaman terlihat:
3x tendangan kearah kepala
2x menendang tengkuk/leher
1x pukulan kepala yg sangat vital
(tendangan bebas)
Namun jgn lupa jg rekan, peranan Anak AG jg tidak kerdil!!" pungkas Mellisa.
Dikutip dari Kompas.com, sosok perempuan berinisial APA yang menjadi 'pembisik' Mario Dandy akhirnya terungkap.
Polisi menyebut APA memberitahu Mario bahwa kekasih Mario berinisial AG (15) diduga mendapat perlakuan tidak baik dari pemuda berinisial D (17).
Mario kesal mendengar informasi tersebut akhirnya merencanakan dan mengeksekusi penganiayaan terhadap D hingga korban tidak sadarkan diri berminggu-minggu.
Sosok APA diungkap oleh kuasa hukumnya sendiri, Sumantap Simorangkir.
APA bernama lengkap Anastasya Pretya Amanda. Perempuan berusia 19 tahun ini sempat menjalin hubungan spesial dengan Mario selama satu tahun.
Hubungan keduanya berakhir pada Oktober 2022, sebagaimana dilansir TribunJakarta.com.
“Patut diketahui adalah Amanda adalah teman Mario Dandy, kira-kira Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat (istilah pacar). Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus/tidak berlanjut) sejak Oktober 2022,” ujar Sumantap dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3/2023).
Dalam keterangan tersebut, Sumantap mengaku kliennya keberatan jika dikaitkan dengan penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario kepada D.
“Klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya perencanaan dan atau apapun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa APA tidak ada di lokasi kejadian, sebagaimana teman Mario bernama Shane Lukas (19) dan kekasih Mario, AG.
Shane sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memprovokasi Mario untuk menganiaya D.
Sementara AG ditetapkan sebagai pelaku anak. Sementara itu, Amanda telah memenuhi panggilan polisi dalam posisinya sebagai saksi.
“Dengan kehadiran dan diperiksanya klien kami, menunjukkan sikap itikat baik dan kesediaan menerangkan selaku saksi, menyampaikan keterangannya sebatas apa yang didengar, dilihat, dan diketahui saja," imbuh Sumantap.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Wow |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar