Kendati demikian, Rafael terpantau beberapa kali menyambangi safe deposit box atau tempat penyimpanan harta berharganya di salah satu bank.
“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box.
Terus pada suatu pagi, dia datang ke bank membuka itu, langsung diblokir PPATK,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, Minggu (12/3/2023).
Saat diperiksa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT), deposit box itu berisi uang pecahan dolar Amerika Serikat dengan nilai mencapai Rp 37 miliar.
Mahfud kemudian melaporkan soal penemuan uang itu kepada KPK.
Sebenarnya apa itu safe deposit box?
Melansir Tribun Medan, Safe deposit box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja.
Kotak ini umumnya ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam safe deposit box adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah.
Barang tersebut bisa berupa saham perusahaan, mata uang, surat berharga, sertifikat atau dokumen lain, serta perhiasan atau logam mulia lainnya.
Meski demikian, ada beberapa jenis barang yang tidak boleh disimpan dalam safe deposit box.
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar