Polisi menyita barang bukti berupa 925 butir obat hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl dari RD.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Dari hasil pengembangan kasus RD, polisi juga meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.
Dari tangan pelaku I, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu.
“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," ujar Edwar.
Tersangka I terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Lantas, siapakah sosok Lilis Karlina?
Dilansir artikel Tribun Seleb, nama Lilis Karlina melejit berkat lagu berjudul Goyang Karawang yang populer di tahun 1990-an.
Penyanyi yang kini berusia 48 tahun ini sudah jarang tampil di layar kaca.
Tak hanya itu, Lilis Karlina juga jarang tampil secara offline.
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar