RD menuturkan kelada polisi bahwa sabu itu dia dapatkan dari seseorang berusia 26 tahun yang merupakan residivis, yang baru bebas setelah divonis hukuman 6 tahun penjara.
Mereka kenal dari pergaulan di lingkungan rumah.
RD mengaku uang jajan dari orangtuanya sebenarnya cukup, tetapi karena kecanduan dan sering menegak alkohol pula ia pun mencari penghasilan tambahan.
Dalam mengedarkan obat daftar G itu RD mengantongi keuntungan minimal Rp 700 ribu per harinya.
Bahkan pernah sampai di atas Rp 3 juta.
Untuk tindak pengedaran obat terlarang ini RD dikenakan pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.
Sementarara atas tindakan mengonsumsi sabu tersebut RD tidak dikenakan pasal hukum karena berstatus sebagai pengguna bukan pengedar.
Kendati demikian RD akan tetap menjalani asesmen dari kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Lilis Karlina Kemas Obat Terlarang di Rumah, Sebut Orangtuanya Tak Tahu"
Baca Juga: Masih Remaja, Anak Lilis Karlina Terancam Penjara 10 Tahun Usai Terciduk Edarkan Ribuan Pil Narkoba
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar