GridPop.ID - Pacar Mario Dandy, AGH gagal mendapat perlindungan dari LPSK.
Hal tersebut membuat pihak pengacara AGH, Mangatta Toding Allo merasa kecewa.
Mangatta menyayangkan LPSK menolak melindungi AGH kliennya dalam kasus penganiayaan David.
Mangatta mengatakan, pihaknya tidak mendapat penjelasan soal alasan LPSK menolak memberikan perlindungan kepada AG.
"Permohonan kami sudah ajukan sejak anak AG masih berstatus saksi.
Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya," kata Mangatta dilansir dari TribunJakarta.com.
Mangatta menyebutkan LPSK pernah memberikan perlindungan pada seorang terdakawa dalam kasus lain.
"Kalau (AG) dibilang bukan saksi atau korban, terdakwa pun didampingi sama mereka (LPSK) di kasus lain," ujar dia.
Di sisi lain, ia menilai LPSK tidak perlu memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar