Dia mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan cabul di tempat yang sama.
"Selanjutnya korban di dampingi orang tua berikut pelaku langsung di bawa ke Polres Metro Bekasi," tegas dia.
Sebelumnya juga pernah terjadi, penyandang disabilitas menjadi korban pemerkosaan.
Adapun korbannya adalah B (38) warga Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Setelah memperoleh bebrbagai bukti yang kuat, termasuk keterangan sejumlah saksi, pihak polisi menangkap pakasa pelaku yang tak lain adalah tetangga korban.
Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni mengatakan, akibat perbuatannya, ST yang merupakan warga Kecamatan Bener ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo.
"ST diduga melakukan persetubuhan terhadap B (38) tetangganya pada Jumat (30/12/2022) di salah satu desa di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo," kata AKP Yuli seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (19/1/2023).
AKP Yuli Monasoni mengatakan, walaupun korban sudah berumur 38 tahun, namun korban memiliki keterbelakangan mental dan fisik sejak kecil.
Kelemahan itulah yang dimanfaatkan ST untuk melakukan aksinya di rumah korban saat kondisi rumah sepi.
"Di tempat kejadian perkara korban dalam keadaan sendiri di rumahnya," kata dia.
Kejadian persetubuhan ini terungkap ketika orangtua korban S pulang dari takziah melihat sepeda motor ST berada di halaman rumahnya.
Baca Juga: PARAH! Usai Dilecehkan Pacar, Siswi SMA Ini Juga Diperkosa Paman sang Pacar di Rumah Kosong
Source | : | Tribun Jateng,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar