GridPop.ID - Dua wanita diciduk polisi usai bikin konten meliuk-likan tubuh saat live.
Keduanya sengaja mempertontonkan konten dewasa melalui aplikasi Dream Live demi dapat cuan.
Dalam aksinya, dua host cantik itu nampak meliuk-liuk sembari memainkan payudara dan alat intimnya.
Kasus tersebut terbongkar saat anggota Cyber melakukan patroli dan menemukan beberapa akun di antaranya akun @upil dan @yayang melalui aplikasi Dream Live melakukan siaran langsung konten pornografi.
Dilansir artikel Tribun Jakarta, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, kedua wanita tersebut berperan sebagai host di bawah agensi bernama INFINITY 4EVER yang dikomandoi DSP (33).
"Ke-3 pelaku memiliki peran berbeda-beda di antaranya, PP alias Upil (sebagai Host), LS alias Yayang (sebagai Host) dan DSP sebagai agency," kata Andri Kurniawan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3/2023).
Andri menjelaskan, pihaknya lantas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua host tersebut di tempat berbeda.
Pemilik akun @upil yakni PP ditangkap di daerah Pondok Aren, Kota, Tangerang Selatan.
Sedangkan, pemilik akun @yayang yakni LS ditangkap di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sementara itu, pemilik agensi berinisial DSP, ditangkap di Jalan Cipinang Kebembem, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.
"Dari aplikasi tersebut, personel saya perhatiannya melakukan pengungkapan dan akhirnya diamankan tiga orang pelaku. Tiga pelaku itu kami amankan di beberapa tempat berbeda," kata Andri.
"Ada 14 barang bukti, mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live, kemudian handphone, buku, serta hasil screenshot pornografi," imbuh dia.
Andri menyebut, aksi ketiganya sudah berlangsung selama lebih dari tiga bulan.
Dari hasil live tersebut, kata Andri, ketiganya mendapat keuntungan sebesar Rp 6 juta sampai Rp 15 juta.
"Dari hasil penyelidikan, kami itu sudah lebih dari tiga bulan, dengan keuntungan rata-rata diambil dari setiap kegiatan adalah Rp 6 juta sampai 15 juta, mereka bagi keuntungannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Andri mengatakan, selain tiga pelaku tersebut, pihaknya telah menemukan delapan orang lainnya yang juga berperan sebagai host.
"Di sini itu terdapat delapan host yang masih didalami perannya masing-masing," jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 34 Jo pasal 8 dan/atau pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Sebagaiman amengutip artikel Kompas.com, larangan dan pembatasan terkait pornografi tertuang dalam Bab II mulai dari Pasal 4 sampai Pasal 14.
Dalam Pasal 4 Ayat 1, terdapat larangan bagi setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
-persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang,
-kekerasan seksual,
-masturbasi atau onani,
-ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan,
-alat kelamin,
-pornografi anak.
Setiap orang juga dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi seperti yang disebut di ayat ini.
Terdapat pula larangan untuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi seperti yang disebut dalam Pasal 4 Ayat 1.
Namun, larangan ini tidak berlaku bagi pihak-pihak yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan, seperti lembaga sensor film, lembaga pengawas penyiaran, atau lembaga pelayanan kesehatan dan pendidikan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar