Untuk diketahui kejadian tersebut dilaporkan pada hari Jumat, 17 Februari 2023, sekira pukul 13.00 wita di SPKT Polres Belu oleh keluarga korban.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, insiden serupa terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
RF (27) memperkosa sang pacar, SE (13) sebanyak tiga kali.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, RG dan SE sebelumnya menjalin tali asmara.
Sejak itu, RF ternyata sempat merekam korban ketika tidak mengenakan pakaian.
Foto tersebut kemudian digunakan RF untuk mengancam SE.
“Karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Pemerkosaan itu dilakukan tersangka di rumah neneknya,” kata Tohirin, Rabu (8/3/2023).
Atas perbuatannya, tersangka RF dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” tegas Kasat.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,pos kupang |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar