2. Laporkan persoalan
Berkaitan dengan mengubah sifat menjadi lebih berani melawan aksi perundungan ini, kata Hening, jika ada orang yang berani mengganggu dan mulai melakukan perundungan terhadap kita, wajib segera melaporkan kepada pihak berwenang.
"Tidak usah khawatir dan takut, ini supaya mental si pelaku perundung ciut, tidak berani untuk mengganggu calon korban," tuturnya.
"Berani laporkan bila pernah terjadi (mengalami pelecehan seksual) ke atasan. Bila tidak ada respons, laporkan ke atasan paling pucuk (atas), pucuk pimpinan," tegasnya.
Hening menegaskan, pelaku perundungan sebenarnya tidak sekuat atau seberani yang kita lihat.
Saat mereka (pelaku) melakukan perundungan, itu layaknya individu yang memiliki power atau kekuatan dan semena-mena bersikap kepada individu lain yang lemah.
Nah, pada saat inilah sebaiknya calon korban perundungan berani gertak dan melaporkan mereka.
"Pelaku peundungan tidak seberani yang kita lihat. Sebaliknya, bila korban perundungan berani gertak balik dan melapor, mental mereka (pelaku) akan ciut," kata dia.
Namun, gertakan saja tidak cukup untuk para pelaku pelecehan seksual, pelaporan kepada pihak berwajib mengenai perbuatan meraka juga perlu dilakukan, agar mereka mendapatkan sanksi atas tindakan yang dilakukannya itu.
"Masalah tidak sampai di situ, mereka perlu diberi sanksi. Setiap tindakan ada konsekuensi pasti," tambahnya. GridPop.ID (*)
Baca Juga: Masih SMP Sudah Punya Kaki Tangan, Alasan Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Sabu Terungkap
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar