GridPop.ID - Identitas pelaku pembacokan siswa SMK di Bogor terungkap.
Eksekutor yang membuat nyawa AS (15) melayang diketahui bernama ASR (17) alias Tukul.
Melansir Kompas.com, ASR hingga kini masih buron.
Adapun dua pelaku lain yang berhasil ditangkap polisi yakni MA (17) dan SA (18).
Ketiga pelaku yang masih berstatus pelajar dan berasal dari sekolah yang sama itu membacok leher AS dengan senjata gobang.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso merinci peran dari masing-masing pelaku.
Pelaku MA adalah pemilik senjata tajam gobang dan mengendarai sepeda motor ketika menyerang korban.
Kemudian, SA berperan menghilangkan atau membuang barang bukti senjata gobang.
Sedangkan ASR merupakan eksekutor yang menebas leher korban.
Mengutip Tribun Bogor, ASR alias Tukul memiliki kehidupan yang terbilang miris.
Pelajar tersebut sangat jarang pulang ke rumah.
Plh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra Mulyana menerangkan ASR alias Tukul merupakan pelaku yang duduk di paling belakang ketika dibonceng menggunakan PCX putih.
Ya, ASR adalah sosok yang mengenaka topi putih.
"Kita sedang berupaya mencari ASR melalui kerabat dan keluarga.
Namun saat ini belum ada titik terang, namun tetap kami optimalkan," kata Kompol Eka Chandra Mulyana kepada TribunnewsBogor.com.
ASR, ujar AKP Eka diindikasi bersembunyi di kediaman kerabat atau rekannya.
Pasalnya, remaja tersebut memang jarang pulang ke rumah.
"ASR ini kemungkinan berada di tempat kerabat atau temannya.
Secara keseharian memang jarang tinggal di rumah, lebih banyak tinggal dengan teman atau menginap di luar," jelas Eka.
Alasan di baliknya yakni lantaran kedua orang tua ASR telah berpisah.
"Keluarganya memang sudah terpisah antara ibu dan bapaknya," kata Eka.
Adapun ibu ASR bekerja sebagai ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Sedangkan ayah ASR buruh serabutan.
ASR kini duduk di bangku sekolah kelas XI (sebelas).
Mengejutkannya, ASR yang kini berusia 17 tahun ternyata telah memiliki catatan kriminal yakni melakukan tindak pidana penjambretan.
"Berdasarkan catatan polsek setempat pernah terlibat masalah hukum jambret handphone, terhadap anak di bawah umur juga," jelas Kompol Eka Chandra Mulyana.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Bogor |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar