Korban lantas melaporkan insiden yang menimpanya ke Polsek Kemayoran.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, hasil pemeriksaan saksi dan bukti petunjuk pelaku merupakan pacarnya sendiri yang bernama Khilal Hamdika," tegasnya.
Setelah mendapatkan bukti-bukti tersebut, tim Buset Polsek Kemayoran gercep menangkap pelaku.
polisi juga menemukan barang bukti berupa setrika yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Di dalam kamar pelaku ditemukan setrikaan yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya terhadap korban," ucapnya.
"Selanjutnya pelaku Khilal Hamdika berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kemayoran guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu dilansir dari Bangkapos.com, insiden serupa menimpa seorang mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci. Tangerang, Banten berinisial AS.
Sementara pelaku yang juga mahasiswa UPH adalah pria berinisial BJK.
Kasus tersebut viral setelah korban membuat utas di Twitter.
BJK adalah anak pengusaha terkemuka yang tinggal di Kembangan, Jakarta Barat.
Source | : | Tribunnews.com,Bangkapos.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar