Hal tersebut lantas dimanfaatkan tersangka untuk merayu lalu memperkosa korban.
"Tersangka mencabuli korban hingga lima kali lalu menyetubuhi korban sebanyak dua kali dalam kurun waktu bulan Februari hingga Maret 2023. Semuanya di Pantai Konang," tambahnya.
Peristiwa ini terkuak ketika nenek korban khawatir keberadaan korban yang tak juga pulang hingga larut malam pada 16 Maret 2023.
Lalu nenek korban meminta bantuan kepada sanak saudara untuk mencari keberadaan anak di bawah umur tersebut.
Setelah berhasil ditemukan, korban mengaku telah diperkosa pelaku sebanyak dua kali di Pantai Konang.
Keluarga korban lalu melaporkan hal tersebut ke kantor polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan meringkus pelaku.
"Korban ini tinggal di rumahnya memang cuma sama neneknya. Orang tuanya kerja di Surabaya," tambah Agus Salim.
Hingga saat ini belum ada pemeriksaan terkait kondisi korban, apakah hamil atau tidak.
Untuk tersangka sendiri dijerat menggunakan pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, insiden serupa menimpa siswi SMA berinisial RN (17) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
RN sudah dua hari tak pulang dan mengaku telah diperkosa oleh sang pacar, MJ (18).
Source | : | Kompas.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar