GridPop.ID - Seorang wanita berinisial W (30) ditangkap polisi atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak.
W yang merupakan warga Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ini berniat menggugurkan kandungannya.
Anak yang dikandungnya merupakan hasil hubungan gelapnya dengan seorang kepala desa berinisial R (45).
Diwartakan Tribunnews.com, R dan W menjalin hubungan gelap sejak November 2021.
Dari hubungan gelap tersebut W mengandung, namun keduanya sepakan untuk mengugurkan kandungan tersebut.
“Dari hubungan ini, WY kemudian hamil. Ini kehamilan pertama dari hubungannya dengan RY,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
R dan W sampai mengunjungi seorang dukun untuk mengugurkan kandungan tersebut namun gagal.
Keduanya lalu berupaya mencari paranormal yang bisa memindahkan kehamilan ke orang lain, namun tidak ketemu dengan orang sakti itu.
Mereka lalu mencari informasi obat penggugur kandungan dari internet lalu membeli.
Total ada 8 butir yang diminum W, masing-masing kapsul diminum dengan jeda 1 jam.
“Jadi dengan sengaja keduanya membeli obat penggugur kandungan. Obat itu lalu dikonsumsi oleh W,” ungkap Anshori.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar