Kabar itu tersiar melalui media sosial Twitter.
Tak hanya itu, adapula salinan putusan akta cerai Pengadilan Agama (PA) Bandung yang telah disetujui Mahkamah Agung.
Dilansir artikel Kompas.com, Panitera Pengadilan Agama (PA) Bandung, Dede Supriadi, membenarkan adanya cerai talak atas nama Alshad Kautsar Ahmad yang terdaftar.
Dede menyebut perkara itu didaftarkan pada 11 November 2022 dan diputus 2 Desember 2022 lalu.
“Ya benar, pernah terdaftar di sini diajukan oleh suaminya (Alshad). Perkara perceraian itu didaftarkan pada 11 November 2022 dan sudah diputus pada 2 Desember 2022," kata Dede Supriadi di PA Bandung kepada Tribun Jabar.
"Lalu, para pihak berperkara itu sudah membacakan ikrar untuk bercerai per 28 Desember 2022 dan akta perceraian di antara keduanya sudah diterbitkan," tambahnya.
Dede mengatakan bahwa akta cerai talak tersebut telah diterbitkan.
Hanya saja, dia tak bisa membeberkan mengenai pokok perkara.
“Enggak bisa (dijelaskan), itu pokok perkara, mengenai isinya kami enggak boleh," ujar Dede.
alshad ahmadBaca Juga: Biodata Artis Nissa Asyifa, Janda Alshad Ahmad yang Ternyata Bisnis Women Super Dermawan
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar