“Enggak bisa (dijelaskan), itu pokok perkara, mengenai isinya kami enggak boleh," ujar Dede.
Merujuk dari salinan akta cerai yang beredar, rupanya Alshad Ahmad dan Nissa hanya menikah dalam waktu dua bulan.
Pernikahan itu dilangsungkan secara islam dengan status termohon (Nissa) sedang hamil dengan usia kehamilan 8 (delapan) bulan.
“Sebelum menikah antara Pemohon dan Termohon masing-masing berstatus perjaka dan perawan. Tetapi Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak tetap dapat melakukan pernikahan menurut Syariat Islam," demikian isi salah satu dalil dalam putusan tersebut. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar