3. Penyuapan seksual
Adanya iming-iming imbalan agar calon korban tertarik atau mau melakukan ajakan pelaku.
Tiara berkata bahwa penyuapan seksual bisa terjadi di lingkungan-lingkungan yang tidak diduga, khususnya ketika ada perbedaan power (kekuatan) antara pelaku dan korban seperti antara guru dan murid atau atasan dengan bawahan.
Dalam kasus-kasus penyuapan seksual, pelaku menggunakan atau memanipulasi kekuatannya terhadap korban, sehingga korban akhirnya mau atau terpaksa mau melakukan keinginan pelaku.
4. Pemaksaan seksual
Ini terjadi ketika pelaku telah memaksa korban untuk melakukan tindakan seksual; di mana jika ditolak, pelaku mengancam akan melakukan sesuatu yang merugikan calon korban.
Pemaksaan seksual lantas bisa berujung pada pelanggaran seksual.
5. Pelanggaran seksual
Menyentuh, meraba, memegang bagian tubuh seseorang secara paksa, tanpa adanya consent atau persetujuan. Pelanggaran seksual disebut juga dengan penyerangan seksual.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Polisi sampai Tak Habis Pikir, Ayah di Padang Tega Rudapaksa Anak Kandung di Toilet Masjid
Source | : | Kompas.com,GridPop.ID,Tribunbatam |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar