"Sebab kapan Anda tahu waktu subuh tiba, nggak boleh makan dan minum lagi," sambungnya.
Ia pun menceritakan pada zaman Nabi Muhammad SAW, terdapat 2 orang yang bertugas mengumandangkan adzan.
Setelah selesai adzan pertama, seseorang masih boleh makan dan minum.
Akan tetapi, setelah adzan kedua ( adzan subuh) berkumandang, seseorang wajib memulai ber puasa.
"Ini orang salah paham, yang dimaksud kalau dengar suara adzannya bilal, makan, itu adalah adzan pertama, bukan adzan subuh. Ini kacau," kata Buya Yahya.
Lantaran hukum sahur setelah adzan subuh adalah membuat puasa batal, maka harus dibayar di lain waktu setelah bulan Ramadhan.
"Puasa kita tidak sah dan harus di-qadha," katanya.
Namun bagaimana bila seorang muslim menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan tapi meninggalkan sahur?
Dilansir artikel Sripoku.com, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam menjalani ibadah puasa, sahur itu hukumnya sunah muakkadah.
Artinya, sahur itu sangat dianjurkan meski hanya sesuap nasi, sepotong roti, sebutir kurma, atau seteguk air.
"Namun, sahur bukan merupakan rukun puasa, karena itu jika orang berpuasa tanpa sahur, maka puasanya tetap sah selama dia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (26/3/2023).
Baca Juga: 5 Makanan Sahur yang Direkomendasikan Agar Tubuh Tak Lemas selama Puasa Seharian
Source | : | TribunnewsBogor.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar