Pada siang harinya ia kecapekan dan kelelahan.
Di ladang, waktu siang hari, ia sempat duduk sejenak hingga perutnya keroncongan.
Ia pun merasakan pandangannya gelap, lalu ia tiba-tiba pingsan.
Sontak, orang-orang pun kaget dan langsung menolong Qais,dan dibawa pulang.
Akhirnya kejadian yang menimpa Qais itu dilaporkan kepada Rasulullah.
Rasulullah pun memahami apa yang dialami Qais, ia hanya ingin menjalankan perintah agamanya, sebaik-baiknya.
Tak lama setelah kejadian itu, turunlah ayat AlQuran. Firman Allah itu termaktub dalam Q.S al-Baqarah [02]: 187
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.
Tak lama setelah itu, muncul lagi ayat terusannya:
“dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar.”
Berdasarkan ayat tersebut, maka sejak saat itu diperbolehkan untuk makan-minum dan hubungan dengan pasangan di malam hari juga diperbolehkan.
Kisah sahabat Nabi Muhammad di atas diriwayatkan dari sahih bukhari dan dijadikan tuntunan untuk puasa di bulan suci Ramadan.
Wallahu a'lam.
Source | : | Kompas TV,Tribun Pontianak |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar