Mereka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Hengki.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Dambakan Pasangan Seiman, Verrell Bramasta Doa Minta Jodoh Terbaik saat Umroh ke Tanah Suci
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar