GridPop.ID - Zakat Fitrah dibayarkan oleh umat muslim sebelum perayaan Idul Fitri saat bulan Ramadhan.
Dilansir dari laman kompas.com, Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak, seperti fakir miskin, hamba sahaya, dan lain sebagainya.
Zakat juga merupakan rukun Islam yang keempat dan menjadi salah satu unsur penting untuk menyempurnakan keimanan seorang Muslim.
Berapa takaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat muslim saat Puasa Ramadhan bisa disimak di dalam artikel ini.
Dilansir TribunWow.com, WR Bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Perencanaan IAIN Surakarta, Dr.H.Muhammad Munadi, S.Pd M.Pd, membeberkan tata cara menghitung zakat fitrah.
Seperti diketahui, zakat fitrah hukumnya wajib bagi semua umat Islam.
Zakat fitrah harus dibayarkan untuk menyempurnakan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Lantas, berapa takaran zakat fitrah yang benar?
Dikutip dari kanal YouTube Tribunnews.com, Muhammad Munadi lantas menjelaskan arti kata zakat fitrah.
"Zakat sebenarnya arti katanya tumbuh, berkembang dan bertambah atau subur," ujar Muhammad Munadi.
"Jadi zakat fitrah artinya kesuburan berkaitan dengan fitrah manusia."
Zakat fitrah diberikan hanya untuk umat Islam yang miskin.
Umat Islam wajib membayar zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah selama bulan Ramadhan.
"Zakat fitrah diberikan pada orang muslim yang berpuasa pada orang miskin," jelas Muhammad Munadi.
"Dalam hadits dijelaskan bahwa zakat fitrah itu untuk membersihkan hal-hal yang tidak baik secara puasa."
Ia menambahkan, zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram.
"Jenis bahan pokok yang diberikan saat zaat fitrah selayaknya disesuaikan dengan makanan yang biasa dikonsumsi sang pemberi," ucap Muhammad Munadi.
"Dengan cara memberikan bahan pokok pada umat Islam sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter bahan makanan pokok. Jadi bisa beras atau bahan pokok yang sehari-hari mereka makan. Yang namanya kebaikan itu ketika memberikan yang sangat dicintai," tambahnya.
Waktu yang tepat membayar zakat fitrah
Dilansir oleh kompas.com dari laman Badan Amil Zakal Nasional (Baznas), terdapat batasan waktu yang perlu diperhatian ketika akan membayarkan zakat fitrah.
Bila melewati batas waktu pembayaran, seorang Muslim yang awalnya hendak mendapatkan pahala besar bisa berubah menjadi dosa besar.
Baznas mengutip pendapat dari beberapa sumber yang menyatakan pendapat ulama mengenai waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah.
Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.
Sementara Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Niat Membayar Zakat Fitrah
Berikut niat zakat fitrah menurut Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, IAIN Surakarta, Khasan Ubaidillah SPdI MPdI dalam acara Tanya Ustaz yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.com:
a. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
b. Niat zakat fitrah untuk istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”
c. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.
d. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
e. Niat zakat fitrah untuk semua keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews,TribunWow |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar