Namun, Asep juga juga tak bisa membeberkan secara detail terkait informasi dalam perkara itu.
Hal ini lantaran menyangkut privasi pihak Alshad dan Nissa.
Untuk membeberkan informasi terkait, pihak Pengadilan Agama Bandung harus mendapat izin terlebih dulu dari yang bersangkutan.
"Tapi kami tidak bisa menceritakan detail dari isi perkara tersebut."
"Karena ini termasuk masalah privasi sehingga untuk membuka isi detail di dalamnya itu harus ada izin dari yang bersangkutan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Asep menyampaikan bahwa permohonan cerai talak diajukan oleh Alshad pada 11 November 2022, lalu.
"Kalau tanggalnya (permohonan cerai talak) sesuai dengan yang beredar lah di bulan November, sesuai dengan yang ada di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) itu."
"Tanggalnya di sini tertulis 11 November 2022," sambungnya.
Akte cerai pun juga sudah diterbitkan.
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar