GridPop.ID - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wahyu Kezo kini tengah menjadi sorotan.
Sederet nama artis pun ikut terseret dalam kasus TPPU Wahyu Kenzo termasuk Raffi Ahmad.
Tak hanya Raffi Ahmad, ternyata ada deretan artis lain yang ikut terseret kasus TPPU Wahyu Kenzo.
Melansir dari laman tribunseleb.com, Wahyu Kenzo yang sudah jadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi di Polresta Malang Kota, Jawa Timur juga menggandeng Atta Halilintar dan Stefan William.
Hal itu diungkap oleh pengacara korban robot trading Wahyu Kenzo, Zainul Arifin.
Zainul Arifin mengungkapkan delapan artis yang diduga namanya terseret kasus TPPU Wahyu Kenzo.
"Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Stefan William, Gus Miftah, Judika, Haji Faisal ini diduga menerima pencucian uang dari Wahyu Kenzo," kata Zainul Arifin di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).
Zainul menyebut, Atta Halilintar dan Stefan William diduga menerima pencucian uang Wahyu Kenzo, dengan kontrak kerjasama pekerjaan endorse.
"Atta Halilintar dan Stefan William ini menerima endorse sekaligus brand ambassador dari Legion, produk suplemen kesehatan yang CEO nya istri Wahyu Kenzo," ucapnya.
Baca Juga: Goda Nagita Slavina, Raffi Ahmad Nyanyikan Lagu Sambalado, Reaksi sang Istri Jadi Sorotan
"Sumber untuk membuat usaha itu diduga hasil robot trading, makanya harus ditelusuri," sambungnya.
Zainul meminta Atta Halilintar dan Stefan William mau membantunya membongkar kejahatan Wahyu Kenzo, soal dugaan TPPU ini.
"Mereka kan juga brand ambassador, bisa jadi mereka ikut menerima sesuatu," ungkapnya.
Sementara itu, Rian D'Masiv hingga Judika yang diduga terlibat, menerima tawaran kerjasama menjadi brand ambassador produk nutrisi, dimana Wahyu Kenzo menjadi CEOnya.
"Mereka brand ambassador, jadi diduga menerima sesuatu dari Wahyu Kenzo," katanya.
Kemudian untuk Gus Miftah, Dokter Tirta dan Haji Faisal, ketiganya mengikuti lelang barang.
"Gus Miftah ini melelang blangkon seharga Rp900 juta, kemudian Dokter Tirta melelang motor Rp120 juta dan Haji Faisal menerima hasil lelang sebesar Rp400 juta," jelasnya.
Oleh karena itu, Zainul Arifin meminta sederet publik figur yang ia sebut diduga menerima uang dari Wahyu Kenzo, harus membantu membongkar kasus ini.
"Kami berharap kawan-kawan publik figur ini beritikad baik untuk membantu para korban dan penyidik untuk mengungkap peristiwa hukum ini agar terang benderang," ujar Zainul Arifin.
"Kami harap mereka juga dapat mengembalikan aset korban kepada penyidik," sambungnya.
Sementara itu, Raffi Ahmad sendiri sudah buka suara setelah namanya dikaitkan kasus Wahyu Kenzo.
"Kenapa sih setiap orang itu aku diituin aduh aduh," kata Raffi Ahmad ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).
"Ya sudahlah kalau dikaitkan, sudah biasa," sambungnya.
Raffi mengaku mengenal sosok Wahyu Kenzo. Tapi, ia lupa apakah pernah ada bisnis atau tidak.
"Nanti aku cek. Cuma tidak pernah dikasih hadiah," ucapnya.
Raffi Ahmad pun berharap ini menjadi sebuah kasus yang mengait-ngaitkan namanya atas TPPU.
"Kenapa semuanya dikaitkan sama aku," ujar Raffi Ahmad.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, beberapa waktu lalu polisi menerima 1.361 aduan terkait dugaan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptioan Dyfrig atau dikenal dengan nama Wahyu Kenzo.
Aduan bukan hanya berasal dari dalam tetapi juga luar negeri.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Eko Novianto mengatakan, aduan korban diterima melalui hotline dengan nomor 081137802000.
"Dari data per hari Senin (13/3/2023) pukul 10.00 WIB tadi, ada sebanyak 1.361 korban yang mengadu ke nomor hotline kami," kata Eko pada Senin (13/3/2023).
"Selain dari Indonesia, ada juga yang berasal dari luar negeri seperti Inggris, Prancis, Jerman, Rusia, Swiss, Uni Emirat Arab (UEA), dan Irak," katanya.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melapor ke pihak kepolisian setempat setelah menghubungi nomor hotline tersebut.
Kemudian juga membawa bukti pendukung, seperti bukti transfer atau rekening koran, akun ATG, dan bukti Withdraw (apabila sudah pernah).
"Apabila korbannya dari luar wilayah Indonesia (luar negeri), maka dapat melapor ke Interpol. Tentunya, dengan membawa bukti pendukung seperti bukti transfer dan rekening koran, akun ATG, dan bukti Withdraw (apabila sudah pernah)," katanya. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunseleb |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar