"Banyak luka tusuk, di paha dan tubuh, kritis masih di rumah sakit," bebernya.
Polisi terus menyelidiki kasis ini.
Untuk sementara, pelaku ditahan di Mapolsek Manggala guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu dikutip dari Tribun Batam, kasus penganiayaan juga dilakukan oleh suami terhadap istri di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya.
Penganiayaan dipicu karena suami berinisial TRB (50) murka kepada istri pertama, SH (48).
Amarah disebabkan lantaran TRB tak diberi uang saat hendak ke rumah istri kedua.
Polisi pun telah menangkap pria diduga pelaku KDRT tersebut.
TRB disangkakan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang wanita yang tidak lain adalah istri pertamanya, warga sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya.
Pria tersebut juga membakar sebuah sepeda motor milik istri pertama sehingga kasus ini berujung ke kepolisian.
“Pelaku ditangkap dalam persembunyiannya di kawasan Aceh Barat pada Senin (27/2/2023) sore oleh tim Opsnal Polres Nagan Raya dibantu Polres Aceh Barat,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
“Pelaku KDRT tersebut dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” demikian Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Batam |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar