Dua tahun setelahnya, Reza kembali ditangkap untuk kasus yang sama.
Melansir Tribun Seleb, aktor berdarah Arab itu ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan pada 10 April 2020 silam.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,25 gram sabu, alat bong beserta pipetnya, dan satu buah gawai.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan bahwa pemain sinetron Reza Alatas positif menggunakan narkoba.
Jenis narkoba yang digunakan, yakni methamphetamin atau kandungan dalam narkoba jenis sabu dan amphetamin serta Benzo atau kandungan narkoba jenis ekstasi.
Dalam kasus penyalahgunaan narkoba kala itu, Reza Alatas terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Oleh karenanya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Reza Alatas akan dijerat dengan pasal 112 subsider 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Biodata Artis Rosé, Member Blackpink yang Dirumorkan Konsumsi Narkoba, YG Langsung Beri Bantahan
"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 112 subsider 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pidana paling singkat lima tahun, paling lama 12 tahun penjara," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2020) dikutip Kompas.com.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Reza Alatas mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial D.
Oleh karenanya, saat ini pihak berwajib tengah memburu keberadaan D yang disebut bukan dari kalangan public figure.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Biodata Artis Muhammad Zayyan, Pemuda Muslim Asal Indonesia yang Segera Debut Jadi Idol Kpop
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar