GridPop.ID - Kasus penganiayaan kembali terjadi, kali ini dilakukan oleh anak polisi di Medan, Sumatera Utara.
Kasus penganiayaan yang terjadi pada 11 Desember 2022 silam, yang baru saja viral di media sosial Twitter pada 25 Selasa (2/4/2023) sore.
Melansir TribunTrends.com, diungkapkan sebuah akun Twitter bernama @mazzini_gsp mengunggah video penganiyaan yang dilakukan oleh pemuda bernama Aditya Hasibuan.
Dalam video yang beredar, tampak pemuda berbaju hitam yang diduga adalah aditya dengan sadis menganiaya korban yang diketahui seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Diketahui ditya merupakan anak dari Achiruddin Hasibuan, seorang pejabat polisi yang berpangkat AKBP.
Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa. Sudah mengalami kerugian saat korban menagih ganti rugi ke rumahnya, Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang. pic.twitter.com/dUHwWJP488
— Mazzini (@mazzini_gsp) April 25, 2023
Aditya membenturkan kepala korban yang didudukinya ke aspal sembari melontarkan umpatan.
"Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa," tulis narasi pada video yang diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.
Di narasi juga disebutkan bahwa ayah dari Aditya Hasibuan, sempat mengancam korban saat dimintai ganti rugi.
Korban meminta ganti rugi setelah dianiaya pada 21 Desember 2022 yang menyebabkan kaca spion Ken Admiral rusak.
Sehari setelahnya, pada 22 Desember 2022 Ken Admiral kemudian mendatangi rumah pelaku namun justru penganiayaan kembali terjadi.
Imbas insiden ini mencuat ke publik, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Diwartakan Kompas.com, pencopotan dilakukan karena AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti membiarkan anaknya yang berinisial AH (19) menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh," katanya, Selasa (25/4/2023) malam.
"Untuk itu, untuk (proses) pemeriksaan AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinon-job-kan," lanjutnya.
Dia mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan akan ditahan di tempat khusus untuk pemeriksaan.
"Karena terbukti lakukan pelanggaran kode etik, maka yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus," ungkapnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunwow.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar