Fotokopi akta kelahiran, surat jenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
Fotokopi KK.
Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
4. Polda
Fotokopi KTP dan KTP asli.
Fotokopi paspor
Fotokopi akta kelahiran, surat jenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
Fotokopi KK.
Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
Cara terbaru membuat SKCK secara online bisa melalui Super Apps Presisi yang diunduh di App Store maupun Google Play Store.
Dilansir dari laman Polri, berikut cara terbaru membuat SKCK secara online:
Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store.
Daftar akun Super Apps Presisi. Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki.
Pada halaman beranda, pilih menu "SKCK".
Pilih menu "Ajukan SKCK".
Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online.
Klik "Mulai".
Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP.
Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account".
Pilih "bayar"
Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
Perlu dicatat bahwa pemohon cukup membawa berkas pendaftaran dan emnunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.
Komentar