Pengadilan Kota New Taipei akhirnya memutuskan pria yang jadi orang ketiga tersebut bersalah dan membayar uang ganti rugi sebesar 100.000 yuan atau setara dengan Rp 212 juta.
- Kurangnya kepuasan emosional
- Keharmonisan yang rusak
- Ketidakpuasan seksual
- Rasa tak dihargai dan diabaikan
- Ketidaksetiaan dalam hubungan
NB: Sebagian artikel ini menggunakan Chatgpt (AI).
GridPop.ID (*)
Source | : | Serambinews.com,Chatgpt (AI) |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar