"Begitu laporan dibuat, polisi menangkap wanita itu dan menyita ponsel yang digunakan untuk merekam video tersebut.
Penyelidikan menemukan bahwa korban adalah anak ketiga dari lima bersaudara.
Kejadian itu terjadi di sebuah kamar di rumah tersangka dan diyakini video itu direkam pada November tahun lalu," katanya saat dihubungi Bernama TV (4/5).
Lebih lanjut Ramli menjelaskan, penyelidikan awalnya juga menemukan bahwa suami dari pelaku saat ini sedang menjalani hukuman penjara.
Namun, pada saat yang sama, dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka dinyatakan negatif narkoba.
Ramli mengatakan, semua anak tersangka yang berusia antara 9 hingga 17 tahun kini berada di bawah asuhan Departemen Kesejahteraan Sosial.
Lecehkan 11 Anak di Bawah Umur, Ibu Muda di Jambi Jadi Tersangka
Kasus serupa juga pernah terjadi di Indonesia.
Dilansir dari laman kompas.com, NT (25), seorang ibu muda di kawasan Rawasari, Kota Jambi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 11 anak di bawah umur.
Hilmi, Ketua RT di kediaman NT membenarkan bahwa NT ditangkap di kediaman orangtuanya di daerah Penyengat Rendah.
"Pelaku dijemput polisi sekitar jam 12 malam tapi bukan di rumahnya, melainkan di rumah kediaman orang tuanya di daerah Penyengat Rendah," ujar dia.
Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi, Asi Novrini mengatakan ada 11 anak yang menjadi korban pelecehan NT.
Para korban berusia 8 tahun hingga 15 tahun yang terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan.
"Sebanyak 11 anak ini, terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan, dengan usia paling muda dari 8 hingga 15 tahun, dengan didampingi langsung oleh sejumlah orangtau para korban membuat laporan ke PPA Direskrimum Polda Jambi," kata Asi Novrini. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar