"Jadi, kasus ini mau dikembangkan dari pihak polsek untuk dicari si pelaku ini siapa dan motifnya apa," pungkasnya.
Sementara mengutip dari laman tribuntrends.com, ternyata gadis 17 tahun ini mengenal pelaku lewat Facebook.
RJ digilir ketiga pemuda di Jalan Adhikarya, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (5/5/2023).
Beruntung kini RJ telah ditemukan.
Sementara ketiga pelaku yakni AB, B, dan L yang masih berusia 20-an tahun sudah diamankan polisi.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, kasus tersebut bermula dari perkenalan pelaku AB dengan korban RJ melalui Facebook.
"Korban dan pelaku sepakat bertemu usai berkenalan lewat Facebook.
Pelaku kemudian janjian bertemu dan dijemput tanpa seijin keluarganya," kata Andri di Polres Jakbar, Senin (8/5/2023).
Andri menerangkan, korban RJ dibawa oleh pelaku ke suatu tempat untuk disetubuhi.
"Setelah dijemput, tiga pelaku membawa korban ke suatu tempat untuk digilir disetubuhi," kata Andri.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. GridPop.ID(*)
Source | : | tribunnews,tribuntrends |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar