Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetiyo mengatakan, kejadian ini berawal saat korban F ini dihubungi pelaku pada tanggal 14 Mei 2023 sekitar jam 20.00 melalui media sosial.
"Setelah komunikasi melalui media sosial itu, sekitar 15 menit kemudian pelaku tiba ke rumah korban untuk menjemput dan mengajaknya ke TKP," ujar AKBP Catur didampingi Kasatreskrim Iptu Ogan Arif.
Setelah tiba di lokasi, pelaku menarik paksa korban sebelum akhirnya melakukan pemerkosaan.
Puas melancarkan aksinya, pelaku langsung mengantarkan korban.
Korban pun bercerita ke pihak keluarga yang selanjutnya membuat laporan ke polisi setempat.
Terduga pelaku AA telah mendekam di Polres Bangka Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti seperti satu unit sepeda motor jenis Yamaha, satu helai baju, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 setel baju tidur dan 1 celana dalam merah muda.
Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002.
"Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Subs Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dengan denda 5 miliar atau hukuman penjara 12 tahun," ucapnya.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kasus pemerkosaan juga dilakukan oleh seorang kakak berinisial MJ (19) terhadap adik kandungnya, (16).
Korban bahkan kini sedang hamil dua bulan.
Source | : | Kompas.com,Posbelitung.co |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar