GridPop.ID - Bejat merupakan kata yang cocok disematkan pada seorang kakek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimanatan Selatan.
Bagaimana tidak, kakek tersebut memperkosa cucu kandungnya sendiri hingga hamil.
Mirisnya lagi kakek tersebut juga pernah memperkosa salah satu anaknya.
Imbas perbuatannya tersebut ia pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.
Namun setelah bebas, ia kembali mengulangi perbuatan bejatnya.
Dilansir dari TribunWow.com, kakek tersebut merudapaksa cucu kandungnya masih bersekolah di sekolah dasar (SD).
Mirisnya, kakek ini melakukan tindakan asusila kepada korban bersama dengan ayah kandung korban.
Korban menerima kekerasan seksual dari dua keluarganya sejak ia masih berusia 12 tahun hingga kini 15 tahun dan tengah hamil enam bulan.
Konselor Psikolog UPTD PPA (Dinsos PPKB PPPA) HST, Normi, Sabtu (20/5/2023), mengatakan, untuk ayah dan kakek korban saat ini sedang dalam proses di Polres HST.
"Informasi yang kami dapatkan, di Kakek ini merupakan residivis kasus yang sama," jelasnya.
Dialnjutkan Norma, di rumah korban, ada empat orang yang tinggal, yakni korban, ayah korban, kakek korban dan nenek korban.
Source | : | Kompas.com,Tribunwow.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar