Kemudian pelaku memanfaatkan situasi tersebut.
Ia membawa korban ke dapur dan melakukan perbuatan bejat itu.
Puas melampiaskan hasrat birahi, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu untuk tutup mulut.
“Korban juga diancam pelaku bila bercerita maka mulutnya akan dikunci,” kata dia, Rabu (17/5/2023).
Rupanya pelaku ketagihan melakukan perbuatan bejat tersebut.
Namun pada 19 Januari 2023, kakek korban TM wafat sehingga tak lagi berkunjung ke rumah KT.
“Satu bulan setelah kakeknya meninggal, korban baru cerita bahwa sudah tiga kali diperkosa pelaku.
Terakhir berlangsung pada 18 Januari, sebelum kakek korban meninggal,” ujar dia.
Orang tua korban lantas melaporkan hal ini ke polisi.
“Modus tersangka selalu memberikan uang setelah menyetubuhi korban, pelaku adalah teman dari kakek korban,” jelas dia.
Atas perbuatannya, KT dikenakan pasal 81 Juncto pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun.
Baca Juga: Nafsu Lihat Bocah 13 Tahun, Pemuda Seret dan Perkosa Korban di Kebun Sawit, Pengakuannya Bikin Murka
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar