GridPop.ID - Sudah seharusnya bagi seseorang yang belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) tidak boleh menyetir mobil.
Namun tidak dengan bocah SMP yang viral di TikTok berikut ini.
Belum punya SIM, bocah SMP ini nekat menyetir mobil hingga akhirnya mengalami kecelakaan.
Kecelakaan ini terjadi di Jalan Bulu Pekoto, Kecamatan Paleteang, Pinrang, Sulawesi Selatan.
Insiden ini merupakan laka tunggal yang melibatkan satu unit mobil Honda HR-V keluaran baru yang tampak terbalik di salah satu ruas jalan.
Adapun kejadian ini viral setelah beredar video bahwa pengemudi mobil tersebut merupakan anak di bawah umur.
Dalam video yang diunggah oleh akun Tiktok bernama Monkey_D.luffy, awalnya terlihat bocah SMP tengah pamer mobil baru kepada teman perempuannya.
Pelajar SMP itu juga sempat berjoget-joget sambil mendengarkan lagu di dalam mobil.
Pada rekaman yang sama terlihat mobil Honda HR-V yang terbalik di tengah jalan.
Terdengar juga tangisan bocah SMP tersebut setelah mobilnya terbalik.
Berdasarkan pengakuan pemilik akun Instagram @sondanghalilintar, Minggu (21/5/2023), mobil yang kecelakaan tersebut sedang dikemudikan oleh temannya.
Saat itu, pengemudi sedang belajar menyetir mobil namun tiba-tiba kehilangan kendali hingga menabrak pohon dan terbalik.
Alhasil, bagian depan dan atap mobil rusak parah.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki kestabilan dan keterampilan, serta belum bisa menjaga emosi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Selain itu, pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM, dan untuk membuat SIM minimal usianya adalah 17 tahun,” ucap Budiyanto.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, setiap orang yang belum memiliki SIM dari aspek hukum atau Yuridis belum boleh mengemudikan kendaraan.
Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 281 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi dipidana penjara 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) bahkan dapat berpotensi terhadap pelanggar lain.
Kendaraan juga dapat dilakukan penyitaan sementara sambil menunggu penetapan putusan dari pengadilan.
“Pada saat pengambilan barang bukti, orang tua bisa dihadirkan untuk membuat surat pernyataan untuk sama- sama mengawasi dan memberikan edukasi. Kemudian, kendaraan diserahkan kepada orang atau perwakilan yang sudah memiliki SIM,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul "Gegayaan Joget-joget saat Setir Mobil, Viral Bocah SMP Histeris akibat Kendaraannya Terbalik"
(*)
Source | : | Tribunwow.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar