Baca Juga: Kenal di Medsos, Siswi SMP Dirudapaksa Mahasiswa di Kamar Kos, Ancam Bakal Foto Alat Vital
"Sempat ibu dan pacarnya mau pukul-pukulan tetapi saya lerai, dan akhirnya saya turun ke bawah lapor ke keamanan apartemen," kata Ifa.
Melansir Tribun Gayo, Ifa pun melaporkan insiden ini ke Polres Jakarta Selatan.
Ia didampingi oleh pengacaranya, Fikram Faraid.
Sementara pelaku akan dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Saat ini ada beberapa saksi akan dimintai keterangan oleh penyelidik Polres Jaksel.
Kami mendampingi korban dan bekerja sukarela, supaya tidak ada Ifa yang lain," kata Fikram kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Medan,Tribungayo.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar