Sementara itu dari sisi korban, NP sempat menderita pendarahan yang cukup parah akibat ulah suaminya.
NP memiliki alasan kerap menolak ajakan Muskin untuk bercinta.
Menurutnya suaminya memiliki kebiasaan yang buruk saat bercinta dan membuatnya menderita.
Muksin yang sempat kabur, kini berhasil ditangkap polisi. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya.
Ia dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Namun demikian, Polisi masih perlu berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar bisa memenuhi ayat 2 dalam pasal tersebut.
Sebagai informasi tambahan hubungan seks yang abnormal dapat dipahami sebagai hubungan seks yang menyimpang dari wajar, baik dalam cara maupun pasangan seksualnya.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, sebagian ahli berpendapat bahwa kelainan hubungan seks terjadi karena disebabkan truma masa kecil, seperti pelecehan.
Baca Juga: Bye Primitif Step! Begini Cara Modern Hilangkan Bulu Kemaluan Tanpa Harus Dicukur
Tapi, ada juga yang berpandangan bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh adanya kelainan saraf di otak.
Perilaku menyimpang ini tentu perlu mendapatkan penanganan dengan segera, sebelum pelakunya semakin terjerumus hingga menyakiti diri dan menimbulkan kasus hukum.
Dalam Buku Memahami Kesehatan Reproduksi Wanita Edisi 2 (2009) karya dr. Ida Ayu Chandranita Manuaba, Sp.OG, dkk, dijelaskan ada banyak bentuk hubungan seks yang dianggap abnormal baik dari segi cara maupun pasangan seksualnya.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Istri Tega Potong Kemaluan Suami Saat Tidur, Alasannya Mengejutkan
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar