Sementara istrinya yang tak terima dianiaya mengadu suaminya ke kantor Polisi.
Namun pelarian pelaku tidak berlangsung lama.
Sebab, pelaku Muksin berhasil ditangkap pada Selasa 23 Mei 2023 sekira pukul 17.00 wib.
Muksin diringkus polisi di persembunyiannya di Dusun Aek Tobang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kepada Polisi dia mengakui segala perbuatannya dan menyesal telah merobek kemaluan istrinya.
Kini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Muksin Nasution, tersangka kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Padanglawas terancam 10 tahun kurungan penjara.
Muksin Nasution diketahui melakukan penganiayaan yakni merobek kelamin istrinya.
Baca juga: Kesal Istrinya Nolak Berhubungan, Muksin Nasution Aniaya Istrinya
Dia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA dengan ancaman hukuman makasimal 10 tahun.
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar