Menurut Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Edman Furqon, Jumat (26/5/2023), kasus ini terkuak setelah sebelumnya ada laporan dari keluarga korban yang lain.
"Korban tersebut melapor ke bibinya bahwa dirinya telah mengalami atau disetubuhi oleh ayah tiri serta kakak tirinya dan kejadian tersebut sampai berulang-ulang," jelas Edman.
Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergegas mengusutnya.
Pihak kepolisian langsung menggerebek pelaku dan menangkapnya.
Kedua terduga pelaku tersebut diamankan beberapa hari yang lalu dari tempat yang berbeda.
Saat ini keduanya telah dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk ditindak lebih lanjut.
Identitas dua orang terduga pelaku yakni SD (49) adalah ayah tiri korban.
Sedangkan pria berinisial MD (22) merupakan kakak tiri korban.
"Ayah tiri korban berhasil diamankan saat berada di eks komplek PT. Kobatin." ungkap Edman.
" Kakak tiri yang juga terduga pelaku diamankan di perkebunan sawit Jalan By pass Koba," tambahnya.
Lebih lanjut, Edman menjelaskan bahwa korban beserta ayah tiri dan kakak tirinya ini tinggal di satu rumah yang sama.
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar