Jika belum disebarluaskan, pelaporan bisa dilakukan dengan bukti akan alat rekam yang ada dalam kondisi aktif.
Sementara itu, Kepala bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pihaknya sudah pernah beberapa kali memproses kasus serupa.
"Pernah. Biasanya menyertakan bukti kamera yang ditemukan atau rekamannya," kata dia.
Yuliyanto menambahkan, pelaku perekaman di wilayah pribadi itu juga bisa dijerat dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal 4 dalam aturan tersebut mengatur larangan untuk membuat dan menyebarkan rekaman yang memuat ketelanjangan.
Selain itu, pasal 29 juga menyebutkan jika pelaku pornografi dipidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku juga diwajibkan untuk membayar denda paling banyak Rp6 miliar.
Karena itu ia menyarankan korban untuk tidak ragu melaporkan hal tersebut ke polisi agar segera diproses. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar