"Kalau memang ada korban lain, silakan melapor juga ke Polres Pekalongan," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
"Kami juga akan menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang RI tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.
Dilansir dari Tribun Jateng, aksi Adi diketahui terjadi pada 16 Maret 2022 sekitar pukul 19.00.
Korban yang berinisial QF (19) bersama temannya pulang kuliah mengendara sepeda motor.
Saat dalam perjalanan, tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku yang kemudian meremas payudaranya menggunakan tangan kiri.
Pelaku kemudian kabur setelah melakukan aksi bejat tersebut.
Cara Menghindari Begal Payudara
Melansir dari laman surya.co.id, Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, meminta agar setiap korban melaporkan kasus dugaan pelecehan agar anggotanya cepat bertindak.
"Jangan malu melapor, supaya ada dasar anggota bertindak," kata AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, Minggu (10/3/2019)
"Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya. Tapi juga karena kesempatan, waspadalah...waspadalah!," tegas Bang Napi.
Source | : | Surya.co.id,GridPop.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar