GridPop.ID - BPJS merupakan sistem jaminan kesehatan sosial yang diterapkan negara untuk masyrakat.
BPJS berujutan untuk memberikan perlindungan terhadap kesejahteraan sosial bagia seluruh rakyat.
Melansir Kompas.com yang mengutip Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP) Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 52 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial.
UU ini disahkan pada 25 November 2011 di Jakarta oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Tujuan BPJS untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya.
Setelah mengetahui fungsi dan landasan hukum masyarakat, berikut program kesehatan yang dicover BPJS dan bisa dinikmati oleh masyarakat.
Melansir TribunJakarta.com, diungkapkan ada 9 jenis perawatan gigi yang ditangung oleh BPJS Kesehatan.
Biaya pemeriksaan gigi ini bisa diklaim untuk peserta yang rutin membayar iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Baru Lahir? Simak Syaratnya Berikut Ini
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar