Korban bekerja di warung makan milik pelaku," sambungnya.
Adapun pelaku mengikat tangan korban, membekap mulut korban dan juga mengancam saat melakukan pemerkosaan.
"Sebelum melakukan rudapaksa, pelaku terlebih dahulu mengikat tangan korban dan menutup mulutnya.
Korban juga diancam secara fisik," imbuhnya.
Pelaku telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.
"Pelaku mengakui telah melakukan tindakan pemerkosaan sebanyak 12 kali sejak bulan Januari hingga Mei.
Pelaku juga mengakui bahwa korban saat ini hamil empat bulan," tuturnya.
Selama proses pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Nafsu birahinya memuncak ketika melihat film dewasa.
"Saya sudah menonton film dewasa di warung, saya lihat korban dan langsung paksa (lakukan rudapaksa)," ungkap pelaku dikutip dari Kompas.com.
Pun ia membenarkan bahwa pemerkosaan dilakukan di warung coto ketika sepi.
Source | : | Tribun Wow,Serambinews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar