GridPop.ID - Seorang pria memasukkan cabai ke kemaluan sang pacar setelah melakukan pemerkosaan.
Mengutip Tribun Pekanbaru, insiden mengerikan ini terjadi di Kota Surat, India.
Kian mengejutkannya lagi, pria bernama Nikunj Kumar Amrit Bhai Patel ini juga mencabuk pacarnya menggunakan kabel.
Rupanya pria yang akrab disapa Patel tersebut kesal karena sang kekasih menghindar darinya.
Patel mencurigai bahwa sang kekasih mendua di belakangnya.
Padahal wanita itu menghindar usai mengetahui bahwa Patel adalah pria beristri.
Sebelum peristiwa kekerasan terjadi, keduanya sempat adu mulut.
Patel yang marah dengan pacarnya kemudian mencambuk gadis tersebut menggunakan kabel.
Pria itu juga memperkosa sang kekasih.
Aksi Patel kian menjadi-jadi saat ia tega memasukkan cabai yang telah dipatah-patahkan ke kemaluan korban.
Tak sampai di situ, terdakwa juga mengancam akan menyebar foto mesranya di media sosial.
Baca Juga: Tidak Dianjurkan, Dokter Beberkan Bahaya Mencukur Bulu Kemaluan sampai Botak
Adapun korban beruntungnya selamat tapi harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka serius yang diderita.
Adapun masalah ini dilaporkan ke Kantor Polisi Olpad.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, seorang siswi SMA berinisial RN (17) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengaku diperkosa sang pacar yang berinisial MJ (18).
Insiden tersebut membuat MJ harus berurusan dengan polisi.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin mengatakan, kejadian itu berlangsung di rumah kos kawasan Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Senin hingga Selasa (16-17 Januari 2023).
Awalnya korban diajak jalan-jalan sebelum akhirnya menginap di sebuah kos.
Di tempat itulah korban dan pelaku melakukan hubungan intim.
“Keduanya merupakan pasangan kekasih. Pelaku saat itu membujuk akan menikahinya.
Kemudian keduanya menginap di rumah kos selama dua hari,” kata Syafaruddin, Kamis (19/1/2023).
Orang tua RN cemas lantaran anak gadisnya tak pulang dua hari.
Ketika pulang, orangtua RN pun terkejut mendengar pengakuan putrinya tersebut.
Baca Juga: Ada Robekan di Kemaluan Remaja 16 Tahun, Ternyata Ulah Oknum Polisi, Fakta Mengerikan Terungkap
“Setelah dibujuk korban cerita bahwa sudah diperkosa sebanyak 2 kali oleh pelaku. Sehingga langsung membuat laporan,” ujar Syafaruddin.
Atas perbuatannya, MH dikenakan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf e Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar