Waktu itu adalah awal perbuatan bejat pelaku.
"Sejak kedua orangtuanya bercerai yakni saat masih berusia 15 tahun, korban tinggal berdua dengan ayah kandungnya,” ucapnya.
Korban awalnya menolak ajakan pelaku berhubungan suami istri.
Tapi, pelaku mengancam menggunakan pisau badik yang diarahkan ke paha korban.
"Korban tetap menolak. Tetapi tersangka terus paksa dan merudapaksa korban.
Kejadian itu terjadi beberapa kali di rumah dan kebun mereka," ujarnya.
Kemudian pada awal Mei 2023, tersangka mengajak korban untuk pindah pindah ke rumah saudara tersangka yang ada di Kecamatan Pulau Derawan menggunakam sepeda motor.
Saat di pertengahan jalan, ayah bejat itu menyuruh anaknya turun dan memaksa melakukan persetubuhan.
Setibanya di rumah saudaranya, korban juga diperkosa bahkan setiap dua kali sehari.
"Jadi tersangka ini melancarkan aksinya dengan memaksa dan mengancam untuk menyakiti korban menggunakan badik," terangnya.
Kasus ini terungkap usai korban bercerita kepada ibunya yang tak lain adalah mantan istri pelaku.
Source | : | Tribun Kaltim,Pos Kupang |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar