Bahkan tersangka turut mengancam jika keinginannya tidak dituruti, maka hubungan korban dengan keponakan tersangka tidak lancar.
Korban yang dalam keadaan terdesak tak berkutik atas paksaan dan ancaman tersangka.
Ancaman ini disampaikan ke korban agar mau berhubungan badan lagi dengan tersangka.
NP mengaku kepada polisi sudah memperkosa korban sebanyak enam kali di hotel.
Melansir Tribun Jateng, bahkan NG melakukan itu di hotel tanpa sepengetahuan NP.
Berdasarkan pengakuan, NG memaksa korban melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali di hotel sejak Februari hingga pertengahan Juni 2023.
Korban memang mengenal baik kedua tersangka.
"Korban dijemput tersangka pada sore pertengahan Februari 2023 dengan dalih diajak masak-masak."
"Korban lantas dipaksa masuk ke kamar untuk melihat tersangka berhubungan badan hingga pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi," kata AKBP Wahyu seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/6/2023).
Kapolres Jepara menjabarkan dua tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 juncto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” tandasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Wow,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar