"Setelah dicocokkan dengan mobil angkot yang pernah viral ternyata cocok dengan mobil angkot warna biru DK 1892 BT, termasuk pengemudinya WNA," kata dia.
Sukadi mengatakan, polisi menilang LBM dan menahan mobil angkot yang dikemudikannya sebagai barang bukti. Penilangan ini karena LBM melanggar ketertiban berlalu lintas, yakni tidak memiliki SIM A umum sebagai syarat mengendarai angkutan umum.
Selain itu, masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot telah habis.
"WNA sopir angkot tersebut mengaku mobil dapat minjam dari temannya," kata dia.
Dalam sebuah video yang dirilis polisi, tampak kendaraan angkot yang dikemudikan LBM tersebut mengangkut sejumlah papan seluncur.
Saat ditilang, LBM terlihat tidak melakukan perlawanan dan mau mendengar penjelasan polisi mengenai alasan dia diberhentikan di pinggir jalan.
WNA Asal Rusia Masuk ke Indonesia Diduga Layani Jasa Prostitusi Online Bakal Diportasi
Beberapa waktu lalu, WNA asal Rusia juga sempat menjadi sorotan.
Dilansir dari laman tribuntangerang.com, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang kembali ke negaranya.
Alasannya, orang Rusia berjenis kelamin perempuan tersebut diduga melakukan aktivitas prostitusi online di hotel di Kota Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, WNA asal Rusia tersebut berinisial ZPR (31).
"Ada pun cara ZPR memasuki wilayah Indonesia adalah dengan menggunakan visa kunjungan (Visa on Arival) saat kedatangan dengan masa berlaku 30 hari," ujar Rakha Sukma Purnama, Jumat (26/5/2023).
Source | : | Kompas.com,TribunTangerang.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar