GridPop.ID - Viral pemberitaan seorang anggota Polri yang diduga berdinas di Badan Reserse Kriminial (Bareskrim) Polri berselingkuh dan melakukan KDRT.
Sosok oknum polisi tersebut berinisial Iptu MIP.
Iptu MIP dilaporkan oleh istrinya sendiri AHS yang memergoki perselingkuhan suaminya dengan seorang janda berinisial AM.
Melansir Serambinews.com diungkapkan perselingkuhan Iptu MIP dan janda AM sudah terjadi sejak 2021 lalu.
AHS sang istri sah juga menemukan 12 video bugil suaminya dengan janda selingkuhannya.
Hal tersebutlah yang membuat AHS melaporkan Iptu MIP.
Di Mabes Polri, AHS melaporkan Iptu MIP terkait kasus dugaan perzinahan, selingkuh, dan video asusila.
Penemuan 12 video syur milik suaminya itu menjadi buktu untuk melaporkan sang suami yang ketika itu sedang mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Ke polisian atau PTIK.
AHS menyampaikan, tepatnya di bulan Januari 2023 tiba-tiba ia ditalak oleh suaminya dan akhirnya dirinya pun memutuskan untuk membuat laporan ke Propam Mabes Polri dan juga Polda Sumut.
Dia minta Iptu MIP dipecat dan dipenjarakan atas perbuatannya.
"Semenjak ketahuan itu (selingkuh), rumah tangga sudah tidak sehat. Sudah tidak ada kejujuran dan gampang emosi," kata AHS
Pernah satu ketika, saat AHS dan Iptu MIP pulang dari Bandung menuju Jakarta, alumni Akpol 2016 itu melempar sang istri dengan bubur panas.
Selain diselingkuhi, AHS juga mendapat perlakuan kasar dari sang suami. Ia dilempari bubur panas.
Peristiwa itu disaksikan oleh sopir dan anak dari pada pelaku.
"Saya pernah dilempar bubur panas yang ada cabainya. Waktu itu anak saya yang laki-laki ikut menyaksikan," kata AHS.
Terkait laporan ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan para pihak yang diperiksa yakni pelanggar atau Iptu MIP, istri Iptu MIP dan mertua Iptu MIP.
Selain memeriksa para pihak, Propam Polri juga melakukan gelar perkara. Hasilnya, Iptu MIP dijatuhi sanksi berupa penahanan atau penempatan khusus (patsus).
Baca Juga: Viral di TikTok Diucapkan Geng Motor Tantang Polisi, Ternyata Ini Arti Kata Very Good Very Well
"Gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP melakukan perselingkuhan, KDRT, Penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," kata Ramadhan dilansir dari KompasTV.
"Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus.”
Ramadhan mengatakan, Iptu MIP dikenai sanksi karena telah terbukti melakukan pelanggaran. Adapun sanski patsus yang akan dijalani oleh Iptu MIP yakni selama 21 hari.
"Terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP," tuturnya.
Saat ini, Ramadhan melanjutkan, pihaknya masih menyusun berkas dan menjadwalkan pelaksanaan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk menentukan nasib Iptu MIP.
GridPop.ID (*)
Source | : | KompasTV,Serambinews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar