GridPop.ID - Pasangan suami istri di Jepara, Jawa Tengah diciduk polisi karena pelecehan terhadap seorang siswi SMA berusia 17 tahun.
Pasutri tersebut memaksa siswi SMA itu untuk melakukan threesome, hubungan seksual yang dilakukan tiga orang.
Hal tersebut dilakukan NG (30) mengaku tak puas dengan berhubungan dengan sang istri (NP).
Korban merupakan warga Kecamatan Pakisaji, Jepara.
Korban dan pelaku saling mengenal karena korban adalah pacar dari keponakan tersangka.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, NP sengaja meminta korban untuk main ke rumah mereka dengan alasan ingin masak bersama.
"Korban dijemput tersangka pada sore pertengahan Februari lalu dengan dalih diajak masak-masak."
"Korban lantas dipaksa masuk ke kamar untuk melihat tersangka berhubungan badan hingga pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi," terang Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dilansir dari TribunJateng.com.
Wahyu mengatakan, perilaku seksual tak wajar NG yang akhirnya menyeret korban ini sudah melalui persetujuan istrinya.
Faktanya, NP yang saat itu berada di kamar membiarkan suaminya itu mencabuli korban.
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Jepara, NG selama ini mengaku kurang puas dengan istrinya sehingga mengutarakan keinginan berhubungan intim dengan dua wanita.
"Istri NG yang seorang ibu rumah tangga ini mengamini dan membantu membujuk korban," ungkap Wahyu.
Kemudian seiringnya berjalannya waktu, sang suami NG justru diam-diam berulang kali memperkosa korban di sebuah hotel.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, NG sendiri berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp dan memintanya datang ke hotel yang sudah dipesannya.
"Korban ketakutan, diancam akan dilaporkan ke pacarnya.
Tersangka ini mengaku nafsu dengan korban dan sudah enam kali memperkosa korban di hotel," ujar dia.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung menangkap kedua pelaku di rumahnya.
"Kedua tersangka kami ringkus saat itu juga tanpa perlawanan di rumahnya," kata dia.
Baca Juga: Kesalahan Pemakaian Kondom Bisa Sebabkan Kehamilan, Kenali 5 Tandanya Berikut Ini
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Ternyata Dimulai dari Hal Sepele, Berikut Cara Meningkatkan Kepuasan Hubungan Intim Bagi Pasutri
Source | : | Kompas.com,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar