Kedua, patologi forensik atau kasus pada korban mati.
Dokter Renny menjelaskan, terdapat dua tahapan dalam pemeriksaan.
Yakni pemeriksaan luar yang meliputi perkiraan waktu meninggal, identifikasi identitas, serta sebab-sebab kematian.
Kemudian, pemeriksaan dalam yaitu melakukan pemeriksaan pada organ-organ dalam atau otopsi bedah mayat dengan memeriksa organ lambung, jantung, otak, paru-paru, dan pemeriksaan tambahan.
Menurut dokter Renny, pada pemeriksaan tambahan akan dilakukan toksikologi, patologi anatomi, tes diatom.
Lalu tes telinga tengah, getah paru, golongan darah, tes DNA, sidik jari, SWAB/irigasi vagina, dan lainnya. Ketiga, laboratorium forensic.
Yakni pemeriksaan barang bukti lain seperti darah, rambut, sperma, racun, dan lainnya. Keempat, konsultasi medikolegal.
Seorang dokter forensik turut dilibatkan pada kasus hokum, baik pidana maupun perdata, dengan peran membantu penyelesaian kasus sebagai ahli medis. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar