Menurut dokumen pengadilan, saat Melek melakukan aksinya, terdapat enam orang saksi mata.
Dokumen tersebut mencatat bagaimana Malek secara tidak sah, dengan sengaja dan terbuka mengekspos alat vitalnya atau mengekspos alat vitalnya di hadapan orang lain yang bukan pasangan dari pelaku yang tidak menyetujui hal itu dengan maksud untuk membangkitkan atau memuaskan hasrat seksual diri sendiri atau orang lain.
Pria yang tinggal di Newton ini dijatuhi satu tahun masa percobaan dan harus membayar denda $ 200 (sekitar Rp 3 juta).
Melansir Daily Mail, pada Februari lalu, Malek sempat ditangkap lantaran melakukan penyerangan dan penggunaan senjata mematikan.
Sementara itu dilansir dari Tribunnewsmaker.com, kasus penyimpangan seksual juga dialami seorang pria berusia 40 tahun di Inggris.
Pria itu bercinta dengan pohon di Queen Elizabeth Park, Inggris.
Bahkan ia tak mempedulikan meski jadi tontonan publik sekitar.
Kasus yang terjadi pada 13 Juni 2023 ini direkam oleh pengunjung taman.
“Saya sedang berjalan-jalan di taman bersama teman saya. Dan kami melihat seorang pria memeluk pohon dan berpikir itu menarik.
"Saat kami mendekat, kami melihat celananya jatuh.
Source | : | Nakita.ID,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar